Tugas Hak Asasi Manusia
1. Jelaskan Sejarah Hak Asasi Manusia di
indonesisa
Jawab :
Deklarasi HAM yang dicetuskan di
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika
dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami
malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan
Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM
sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun
ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di
negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk
saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar
negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka
peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke
dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa
menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai
setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi
negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian
setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara
anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang
bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan
negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan
pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi
internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat
universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam
Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi
siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta
bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama.
Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia
HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah
dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara
lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja
berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila
para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi
asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh
Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum
Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam
perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights
selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa
tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan
Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi
tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang
harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita
mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya
berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati
terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada
kewajiban.
Contoh :
seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu
memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu
dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak
perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa
dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan
masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan
masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan
tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi
tidak memperkosa hak-hak orang lain.
2. Jelaskan Bab serta pasal hak asasi
manusia dalam UUD 1945
Jawab:
Indonesia memiliki konstitusi dasar yang disebut
dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Semenjak masa reformasi hingga
sekarang Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen atau perubahan
sebanyak empat kali yaitu :
Perubahan Pertama, disahkan 19
Oktober 1999
2. Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
3. Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
4. PerubahanKeempat, disahkan 10 Agustus 2002
Bagaimanapun, amandemen UUD 1945 masih jauh dari kata
sempurna. Masih banyak problem kebangsaan yang mustinya diatur langsung dalam
UUD, namun tidak/belum dicantumkan di dalamnya. Sebaliknya, barangkali terdapat
beberapa poin yang mustinya tidak dimasukkan, tetapi dimasukkan dalam UUD.
Salah satu poin penting yang terdapat dalam amandemen UUD 1945 adalah mengenai
hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang melekat pada manusia sebagai
insan ciptaan Tuhan yang dimiliki menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan
dari hakikatnya yang bersifat luhur dan suci.
UUD 1945 bukanlah sekedar cita-cita atau dokumen
bernegara, akan tetapi ia harus diwujudnyatakan dalam berbagai persoalan bangsa
akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih seringnya pelanggaran HAM terjadi di
negeri ini, antara lain; kasus pembunuhan aktivis Munir, kasus penggusuran
warga, jual-beli bayi, aborsi, dan seterusnya Di bidang HAM masih banyak
terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si miskin, hukum memihak
kekuasaan, korupsi dan kolusi di pengadilan, dan lain-lain. Demikian pula
masalah kesenjangan sosial, busung lapar, pengangguran dan kemiskinan. Realitas
kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi bagi seluruh komponen bangsa
Indonesia.
Pada posisi ini, amandemen Undang-Undang Dasar 1945
dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial, lebih
terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam hak
asasi manusia. Tiga hal yang belum disentuh amandemen UUD 1945 adalah bagaimana
cara rakyat menarik kedaulatannya, penegasan mengenai supremasi otoritas sipil
atas militer, serta penegasan dan penjaminan otonomi khusus dalam konstitusi.
Meski demikian, amandemen UUD 1945 sesungguhnya telah
memuat begitu banyak pasal-pasal tentang pengakuan hak asasi manusia. Memang
UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan sangat sedikit memuat
ketentuan-ketentuan tentang hal itu, sehingga menjadi bahan kritik, baik para
pakar konstitusi, maupun politisi dan aktivis HAM. Dimasukkannya pasal-pasal
HAM memang menandai era baru Indonesia, yang kita harapkan akan lebih memperhatikan
hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR, juga telah
mensahkan berbagai instrument HAM internasional, di samping juga mensahkan
undang-undang tentang HAM.
Kecurigaan bahwa konsep HAM yang diadaptasi oleh
bangsa Indonesia selama ini dari Barat diantisipasi oleh amandemen pada pasal
Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur adanya pembatasan HAM. Karena itu, pemahaman
terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai pembatasan HAM yang
bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus pasal mengenai
kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban asasi.
Dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar Sementara
1950, ketentuan hak asasi manusia di dalam Undang-Undang Dasar 1945 relatif
sedikit, hanya 7 pasal, yaitu Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31, dan 34. Sedangkan
di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu 35 pasal,
yakni dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950
hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human
Rights.
Meskipun UUD 1945 tidak banyak mencantumkan pasal
tentang HAM, kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah
undang-undang, antara lain UU Nomor 14 Tahun 1970 dan UU Nomor 8 Tahun 1981
yang mencantumkan banyak ketentuan tentang HAM. UU Nomor 14 Tahun 1970 memuat 8
pasal tentang HAM, sedangkan UU Nomor 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagi pula
di dalam Pembukaan UUD 1945 didapati sebuah pernyataan yang mencerminkan tekad
bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM. "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan".
Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law
adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam
konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin
pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan
bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung
jawab negara terutama pemerintah.
Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang
mengatur tentang HAM relatif terbatas, tetapi hal ini tidak akan menghambat
penegakan HAM, karena sudah diperlengkapi dengan undang-undang lain, seperti UU
Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia,
dan UU Pengadilan HAM. Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka
kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam UUD 1945 melalui amandemen.
Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD
1945 yaitu:
• Pasal 29 Ayat 2 , tentang jaminan dari pemerintah
kepada warga negara akan haknya memeluk agama.
• Pasal 30 Ayat 1, tentang hak dan kewajiban warga
negara dalam usaha pertahanan keamanan.
• Pasal 31 Ayat 1, tentang hak warga untuk mendapat
pendidikan
• Pasal 34 Ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Berisi tentang hak warga negara
Indonesia untuk mendapat jaminan sosial dari negara.
Sebenarnya secara spesifik amandemen UUD 1945 tentang
HAM telah tertuang dalam pasal 28 yang diajukan pada masa amandemen yang kedua
18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus, yaitu Bab X-A tentang Hak
Asasi Manusia mulai Pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan
tersebut mengatur hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dalam Bab X A UUD 1945 adalah
:
• Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupannya (Pasal 28 A)
• Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)
• Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal
28 B Ayat 2)
• Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
• Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat
1)
• Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
• Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D
Ayat 1)
• Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
• Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
• Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4)
• Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
• Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)
• Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)
• Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
• Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)
• Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
• Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi
(Pasal 28 F)
• Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G Ayat 2)
• Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat
1)
• Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H
Ayat 1)
• Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
• Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)
• Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih
sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)
• Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)
• Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas
dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif
(Pasal 28 I Ayat 2)
• Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)
Sehubungan dengan substansi peraturan
perundang-undangan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pembentuk
peraturan perundang-undangan. Pertama; pengaturan yang membatasi HAM hanya
dapat dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai
ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena itu, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden dan seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM.
Kedua; substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan
HAM yang ada dalam UUD 1945.
Pelanggaran terhadap salah satu saja dari kedua aspek
tersebut dapat menjadi alasan bagi seseorang, badan hukum atau masyarakat hukum
adat untuk menyampaikan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut
kepada Mahkamah Konstitusi dan jika bertentangan dengan UUD dapat saja
undang-undang tersebut sebahagian atau seluruh dinyatakan tidak berkekuatan
mengikat. Jadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara pembentuk
undang-undang dilakukan oleh rakyat melalui Mahkamah Konstitusi. Dengan proses
yang demikian menjadikan UUD kita menjadi UUD yang hidup, dinamis dan memiliki
nilai praktikal yang mengawal perjalanan bangsa yang demokratis dan menghormati
HAM. Namun, penegakan HAM tidak akan terwujud hanya dengan mencantumkannya
dalam konstitusi. Semua pihak berkewajiban mengimplementasikannya dalam seluruh
aspek kehidupan. Kita menyadari penegakan HAM tidak seperti membalik telapak
tangan. Ia harus diawali dari level paling rendah, yaitu diri sendiri.
3. Apakah HAM sudah di terapkan sesuai
dengan hukum di indonesia jelaskan dengan contoh kasus
Jawab :
Menurut saya HAM belum di terapkan
sesuai hukum di indonesia contoh :
Hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)
Dalam pasal ini rakyat di indonesia
belum sepenuhnya mendapat pelayan kesehatan yang sesuai dengan pasal tersebut,
di pasal ini ada contoh kasus yang memilukan bayi kembar dera dan dara yang
dapat penolakan oleh beberapa rumah sakit,dengan alasan “kamar penuh” atau itu
hanya alasan pihak rumah sakit untuk menghindari warga jakarta yg memilik kartu
jakarta sehat? Tetapi apapun alasannya itu tidak adil untuk bayi kembar
tersebut karena itu menyangkut nyawa kedua,dan pada akhirnya salah satu dari
mereka harus menghembusakan nafas terkahir karena telat dalam memndapatkan
pelanan kesehatan seperti yang sudah di atur pada pasal 28 H ayat 1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar