Perilaku di Tempat Kerja



Pedoman Perilaku di Tempa Kerja :
Forced Labor atau Kerja Paksa.
Tidak boleh ada penggunaan kerja paksa, dalam bentuk penjara kerja, perbudakan, pekerja yang diikat (sistem ijon) dan lain sebagainya.
Buruh Anak
Tak seorangpun akan dipekerjakan bila usianya kurang dari 15 tahun pun jika dihukum di negara setempat mengijinkan8) atau lebihmuda dari usia menamatkan SMP jika dinegara setempat lebih tua dari 15 tahun. Pelecehan atau Penganiayaan. Setiap buruh akan diperlakukan dengan hormat. Tidak seorang buruhpun akan menjadi subyek dari pelecehan atau penganiayaan fisik, seksual, psikologis, atau verbal.
Non-diskriminasi.
Tidak seorangpun akan menjadi subyek dari diskriminasidalam pekerjaan, termasuk dalam rekrutmen, penggajian fasilitas, karir, hukuman, pemecatan, atau pensiun atas dasar gender, ras, agama, cacat, orientasi seksual, kebangsaan, pendirian politik, atau suku.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Perusahaan akan menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan cedera yang disebabkan oleh, berhubungan dengan, atau terjadi ketika bekerja atau karena operasi pada fasilitas pabrik.
Kebebasan Berserikat dan Kesepakatan Kerja Bersama.
Perusahaan harus mengakui dan menghormati hak buruh akan kebebasan berserikat dan membuat kesepakatan kerja bersama.
Upah dan Fasilitas.
Perusahaan mengakui bahwa upah harus memenuhi kebutuhan dasar buruh. Perusahaan akan membayar buruhnya, sedikitnya sesuai dengan upah minimum yang diwajibkan hukum lokal atau standar upah industri yang berlaku, dipilih yang  tinggi, dan harus memberikan fasilitas yang diwajibkan hukum.
Jam Kerja.
Kecuali dalam kondisi bisnis yang khusus, buruh
(i) tidak diharuskan bekerja lebih dari :
(a) 48 jam per minggu dan 12 jam lembur atau
(b) batas dari jam kerja biasa dan lembur yang diijinkan oleh hukum setempat atau, jika hukum lokal tidak membatasi jam kerja, berarti dipakai jam kerja biasa per minggu ditambah 12 jam lembur dan
(ii) berhak mendapat satu hari libur setiap tujuh hari.
Upah Lembur.
Selain mendapat upah dari jam kerja biasa, buruh harus dibayaruntuk lembur dengan tarif premium seperti diatur dalam hukum setempat atau,jika hukum di negara tersebut tidak mengatur, sedikitnya sama dengan upah perjam biasa.

0 komentar:

Posting Komentar